Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • APDESI Aceh Pantau Sidang MK Soal Kekhususan Masa Jabatan Keuchik
    Polkum | 10 bulan lalu
    APDESI Aceh Pantau Sidang MK Soal Kekhususan Masa Jabatan Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyangkut masa jabatan kepala desa atau keuchik di Aceh.

  • Keuchik Gugat Masa Jabatan, DPR dan Pemerintah Tegaskan Kekhususan Aceh
    Polkum | 10 bulan lalu
    Keuchik Gugat Masa Jabatan, DPR dan Pemerintah Tegaskan Kekhususan Aceh

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (30/6/2025), di Gedung MK, Jakarta. Sidang dengan nomor perkara 40/PUU-XXIII/2025 itu menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) yang mengatur masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh selama enam tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali.

  • Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong. Relaksasi ini diberikan untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada periode Februari 2024 hingga Desember 2025.